Selasa, 14 April 2020

Cara Mengemukakan Pendapat

Wawan Setiawan Tirta
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulian, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendapat adalah buah pikiran/anggapan terhadap suatu peristiwa atau keadaan. Mengeluarkan pendapat secara benar artinya sesuai perundang-undangan yang berlaku, perundang-undangan yang dimaksud disini adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 1998 menjelaskan bahwa setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya, secara lisan atau tulisan, melalui media cetak dan elektronik dengan memperhatikan nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Artinya untuk mengeluarkan pendapat tidak hanya dalam demonstrasi, unjuk rasa, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Akan tetapi masih ada bentuk lain, yaitu secara lisan dan tulisan, melalui media cetak atau elektronik.

Beberapa contoh mengeluarkan pendapat antara lain sebagai berikut :
  1. Secara lisan antara lain dengan cara pidato, dialog, dan diskusi.
  2. Secara tulisan antara lain dengan membuat petisi, gambar, poster, brosur, selebaran, dan spanduk.
  3. Media cetak antara lain koran, majalah, dan bulletin.
  4. Media elektronik antara lain radio, televisi, rekaman dalam bentuk kaset atau disket yang hasilnya didistribusikan secara periodik, serta teknologi komunikasi.

Cara Mengeluarkan Pendapat di Muka Umum
Tata cara menyampaikan pendapat di muka umum bagi pelaku atau peserta adalah sebagai berikut :
  • Penyampaian pendapat di muka umum seperti demonstrasi, unjuk rasa, pawai, rapat umum atau mimbar bebas wajib memberitahukan secara tertulis kepada kepolisian Republik Indonesia (Polri) setempat. Polri setempat adalah Satuan Polri terdekat dimana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan dan disesuaikan dengan luas lingkup penyampaian pendapat tersebut, misalnya Polsek, Polres, Polda atau Markas Besar Polri.
  • Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggung jawab kelompok.
  • Pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat.
  • Pemberitahuan secara tertulis tersebut tidak berlaku bagi kegiatan ilimiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
  • Surat pemberitahuan sebagaimana yang dimaksud memuat : Maksud dan tujuan. Tempat, lokasi dan rute, Waktu dan lama, Bentuk kegiatan, Penanggung jawab, Nama dan alamat organisasi, kelompok/perorangan, Alat peraga yang digunakan, Jumlah peserta, dan Penanggung jawab kegiatan wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut terlaksana secara aman, tertib dan damai.

Penyampaian pendapat di muka umum seperti demonstrasi, unjuk rasa, pawai, rapat umum, mimbar bebas, dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali :
  1. Di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instansi militer, rumah sakit, pelabuhan udara dan laut, stasiun kereta api, terminal angkutan dan obyek-obyek vital nasional
  2. Pada hari besar nasional yaitu pada tahun baru, 17 Agustus dan hari besar keagamaan.Hari besar keagamaan yang dimaksud meliputi : Hari Raya Waisak, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal dan lain-lain.

Ketentuan bagi Aparatur Pemerintah
Kemerdekaan mengeluarkan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia Cara Mengemukakan Pendapat
Mengeluarkan Pendapat
Pemerintah bertugas menyelenggarakan pengamanan artinya mengeluarkan segala upaya untukmenciptakan kondisi aman, tertib, dan damai, termasuk mencegah timbulnya gangguan atau tekanan, baik fisik, psikis yang beasal dari manapun. Aparatur pemerintah dalam hal ini adalah Polri :
  1. Setelah menerima, segera memberikan tanda terima pemberitahuan berkordinasi dengan penanggungjawab penyapaian pendapat di muka umum, berkordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat, mempersiapkan pengamanan, route, dan lokasi.
  2. Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggungjawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.
  3. Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggungjawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sedangkan untuk pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggungjawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.