Selasa, 28 April 2020

Menghitung Untung dan Rugi

Wawan Setiawan Tirta
Jual beli adalah kegiatan menjual atau membeli barang dan jasa. Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita menjumpai atau melakukan kegiatan jual beli atau perdagangan. Sebagai contoh kegiatan jual beli yang terjadi di pasar. Dalam perdagangan terdapat penjual dan pembeli. Jika kita ingin memperoleh barang yang kita inginkan maka kita harus melakukan pertukaran untuk mendapatkannya. Misalnya penjual menyerahkan barang kepada pembeli sebagai gantinya pembeli menyerahkan uang sebagai penganti barang kepada penjual.

Seorang pedagang membeli barang dari pabrik untuk dijual lagi dipasar. Harga barang dari pabrik disebut modal atau harga pembelian sedangkan harga dari hasil penjualan barang disebut harga penjualan. Dalam perdagangan sering terjadi dua kemungkinan yaitu pedagan mendapat untung dan rugi. Pedagang dikatakan memperoleh keuntungan jika harga jual lebih besar dari harga beli, sedangkan pedagang dikatakan merugi apabila harga jual lebih kecil dari harga beli.

A. Harga pembelian, harga penjualan, untung, dan rugi
Harga Pembelian adalah harga yang ditetapkan berdasarkan jumlah uang yang diberikan pada saat membeli suatu barang. Harga pembelian di sebut juga modal. Dalam situasi tertentu harga pembelian (modal) ditambah dengan ongkos atau biaya lainnya.

Harga Penjualan adalah harga yang ditetapkan berdasarkan jumlah uang yang diterima pada saat menjual suatu barang. Untung adalah selisih antara harga pembelian dan harga penjualan, dengan syarat harga penjualan lebih tinggi dari harga pembelian Rugi Adalah selisih harga penjualan dan harga pembelian dengan syarat harga penjualan lebih rendah dari harga pembelian.

1. Untung
Dalam melakukan jual beli biasanya pedagang mengharapkan adanya keuntungan. Penjual dikatakan untung jika jika harga penjualan lebih besar dibanding dengan harga pembelian.
Untung = harga jual – harga beli

Contoh :
Pak Untung membeli sebidang sawah dengan harga Rp 10.000.000,- kemudian karena ada suatu keperluan pak Untung menjual kembali sawah tersebut dengan harga Rp 11.500.000,-.Ternyata harga penjualan lebih besar dibanding harga pembelian, berarti pak Untung mendapat untung.

Selisih harga penjualan dengan harga pembelian
=Rp 11.500.000,- – Rp 10.000.000,- =Rp 1.500.000,-
Jadi pak Untung mendapatkan untung sebesar Rp 1.500.000,-

2. Rugi
Tidak selamanya pedagang dalam jual beli memperoleh keuntungan, terkadang mereka juga mengalami kerugian. Penjual dikatakan rugi jika harga penjualan lebih rendah dibanding harga pembelian.
Rugi = harga beli – harga jual

Contoh :
Rugianto membeli sebuah televisi bekas dengan harga Rp 120.000,- televisi diperbaiki dan menghabiskan biaya Rp 40.000,- kemudian Rugianto menjual televisi itu dan terjual dengan harga Rp 160.000,-

Modal (harga pembelian) = Rp 120.000,- + Rp 40.000,- = Rp 160.000,-
Harga penjualan = Rp 150.000,-
Ternyata harga jual lebih rendah dari pada harga harga pembelian, jadi Rugianto mengalami rugi.
Selisih harga pembelian dan harga penjualan:
=Rp 160.000,- – Rp 150.000,- =RP 10.000,-

3. Harga pembelian dan harga penjualan
Besar keuntungan atau kerugian dapat dihitung jika harga penjualan dan harga pembelian telah diketahui. Besar keuntungan dirumuskan: Untung = harga jual – harga beli Maka dapat diturunkan dua rumus yaitu:
1. Harga jual = harga beli + Untung
2. Harga beli = harga jual – harga untung

Besar kerugian dirumuskan: Rugi = harga beli – harga jual, Maka dapat diturunkan rumus:
1. Harga beli = harga jual + Rugi
2. Harga jual = harga beli – Rugi

B. Persentase untung dan rugi
Dalam perdagangan, besar untung atau rugi terhadap harga pembelian biasanya dinyatakan dalam bentuk persen, berikut penjelasannya.
1. Menentukan Persentase Untung atau Rugi
Jual beli adalah kegiatan menjual atau membeli barang dan jasa Menghitung Untung dan Rugi

Pada persentase untung berarti untung dibanding dengan harga pembelian, dan persentase rugi berarti rugi dibanding harga pembelian.
Persentase Untung = Untungx 100%
Harga Pembelian
Persentase Rugi = Rugix 100%
Harga Pembelian

Contoh:
a). Rugianto sebuah mobil seharga Rp 50.000.000, karena sudah bosan dengan mobil tersebut maka mobil tersebut dijual dengan harga Rp 45.000.000,.Tentukan persentase kerugiannya!

Diketahui :
Harga beli Rp 50.000.000
Harga jual Rp 45.000.000
Rugi = Rp 50.000.000 – Rp 45.000.000 = Rp 5.000.000
Persentase rugi = KerugianRp5.000.000=10%
Harga BeliRp50.000.000

b). Pak Untung membeli gula 10 kg dengan harga per kilo Rp 9.000, kemudian dijual dengan harga Rp 11.000, per kilo. Berapakah besar persentase keuntungan Pak Untung tersebut?

Jawab:
Harga beli : 10 x Rp9.000 = Rp 90.000,
Harga jual : 10 x Rp11.000 = Rp110.000
Untung = Rp110.000 – Rp90.000 = Rp 20.000
Persentase untung =Untung=Rp20.000=22,2%
Harga BeliRp90.000

2. Menentukan harga pembelian atau harga penjualan berdasarkan persentase untung atau rugi

Contoh:
Seorang pedagang membeli ikan seharga Rp 50.000/ekor. Jika pedagang tersebut menghendaki untung 20 % berapa rupiahkah ikan tersebut harus dijual?
Jawab:
Harga beli Rp 50.000
Untung =20x Rp50.00 = Rp10.000
100

Harga jual = harga beli + untung =Rp 50.000 +Rp 10.000 =Rp 60.000
Jadi pedagang itu harus menjual dengan harga Rp 60.000
Persentase untung atau rugi selalu dibandingkan terhadap harga pembelian (modal), kecuali ada keterangan lain.
Persentase untung =Untungx 100%
Harga Beli

Persentase rugi =Rugix 100%
Harga Beli

C. Rabat(diskon), bruto, tara, dan neto
1. Rabat
Rabat atau diskon adalah potongan harga yang diterima berupa pengurangan harga dari daftar harga yang resmi. Cara menghitung rabat atau diskon dapat dilakukan mengunakan contoh soal di bawah ini.

Contoh:
Sebuah toko memberikan diskon 15 %, budi membeli sebuah rice cooker dengan harga Rp 420.000. berapakah harga yang harus dibayar budi?

Jawab:
Harga sebelum diskon = Rp 420.000
Potongan harga = 15 % x Rp 420.000 = Rp 63.000
Harga setelah diskon = Rp 420.000 – Rp 63.000 = Rp 375. 000
Jadi budi harus membayar Rp 375.000

Berdasarkan contoh diatas dapat diperoleh rumus:
Harga bersih = harga kotor – Rabat (diskon)
Harga kotor adalah harga sebelum didiskon
Harga bersih adalah harga setelah didiskon

2. Bruto, Tara, dan Neto
Bruto adalah berat kotor yaitu berat suatu barang beserta dengan tempatnya. Netto adalah berat bersih yaitu berat suatu barang setelah dikurangi dengan tempatnya Tara adalah potongan berat yaitu berat tempat suatu barang. Bruto, netto dan tara adalah istilah-istilah yang berkaitan dengan berat barang. Bruto adalah berat kotor suatu barang yaitu berat bersih dan berat kemasan. Netto adalah berat bersih atau berat sebenarnya dari suatu barang. Sedangkan tara adalah potongan berat suatu barang, yaitu berat kemasan.

Contoh :
Dalam sebuah karung yang berisi pupuk tertera tulisan berat bersih 50 kg sedangkan berat kotor 0,08 kg, maka berat seluruhnya = 50kg + 0,08kg=50,8kg.
Berat karung dan pupuk yaitu 50,8 kg disebut bruto (berat kotor)
Berar karung 0,08 kg disebut disebut tara
Berat pupuk 50 kg disebut berat neto ( berat bersih)

Jadi hubungan bruto, tara, dan neto adalah:
Neto = Bruto – T ara

Jika diketahui persen tara dan bruto maka untuk mencari tara digunakan rumus:
Tara = Persen Tara x Bruto

Untuk setiap pembelian yang mendapat potongan berat (tara) dapat dirumuskan:
Harga bersih = neto x harga persatuan berat

Rumus untuk setiap pembelian yang mendapatkan potongan berat (tara) adalah sebagai berikut
Harga Bersih = netto x harga per satuan berat
Latihan Soal tentang bruto, netto dan tara
1. Sebuah karung gabah bertuliskan Bruto = 73 kg dan netto = 71, 5 kg. Berapakah taranya?
Jawab:
Tara = Bruto – Netto= 73 kg – 71, 5 kg = 1, 5 kg

2. Seorang pedagang membeli 2 karung gula pasir dengan berat seluruhnya 100 kg dan tara 2%. Berapa yang harus di bayar pedagang, jika harga 1 kg gula pasir Rp7.500, 00 per kg.
Jawab:
Tara 2% = 2% x 100 kg = 2 kg
Netto = bruto – tara = 100 kg – 2kg = 98 kg
Jadi harga yang harus dibayarkan adalah
= netto x harga persatuan berat = 98 kg x Rp 7.500, 00 = Rp 735.000, 00

D. Bunga tabungan dan pajak

1. Bunga tabungan (Bunga Tunggal)

Jika kita menyimpan uang dibank jumlah uang kita akan bertambah, hal itu terjadi karena kita mendapatkan bunga dari bank. Jenis bunga tabungan yang akan kita pelajari adalah bunga tunggal, artinya yang mendapat bunga hanya modalnya saja, sedangkan bunganya tidak akan berbunga lagi. Apabila bunganya turut berbunga maka jenis bunga tersebut disebut bunga majemuk.

Contoh:
Rio menabung dibank sebesar Rp 75.000 dengan bunga 12% per tahun. Hitung jumlah uang rio setelah enam bulan.

Jawab:
Besar modal (uang tabungan) = Rp 75.000
Bunga 1 tahun 12 %
Bunga akhir bulan 6 =6x 12% x Rp75.000 = Rp4,500
12

Ditanyakan besar uang pada akhir bulan keenam.
Jadi jumlah uang Rio setelah disimpan selama enam bulan menjadi :
= Rp 75.000 + Rp 4500 = Rp 79.500
Dari contoh tersebut dapat disimpulkan
Bunga 1 tahun = persen bunga x modal
Bunga n bulan =nx bunga 1 tahun x modal
12

Persen bunga selalu dinyatakan untuk 1 tahun, kecuali jika ada keterangan lain pada soal.

2. Pajak
Pajak adalah statu kewajiban dari masyarakat untuk menterahkan sebagian kekayaannya pada negara menurut peraturan yan di tetapkan oleh negara. Pegawai tetap maupun swasta negeri dikenakan pajak dari penghasilan kena pajak yang disebut pajak penghasilan (PPh). Sedangkan barang atau belanjaan dari pabrik, dealer, grosir, atau toko maka harga barangnya dikenakan pajak yang disebut pajak pertambahan nilai (PPN).

Contoh:
Seorang Guru golongan III (jomblo) memperoleh gaji sebulan sebesar Rp 3.025.000 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp2.025.000. jika besar pajak penghasilan (PPh) adalah 5 % berapakah gaji yang diterima Guru tersebut sebulan ?

Jawab:
Diketahui: Besar penghasilan Rp 3.025.000
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp2.025.000
Pengahasilan kena pajak = Rp 3.025.000 – Rp2.025.000 = Rp1.000.000

Pajak penghasilan 5 %
Ditanya: gaji yang diterima Guru Jomblo tersebut

Jawab:
Besar pajak penghasilan =5x Rp1.000.000 = Rp50.000
100
Jadi besar gaji yang diterima Guru tersebut adalah = Rp 3.025.000 – Rp 50.000 = Rp2. 975.000.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Cara menghitung pajak pertambahan nilai adalah pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.

Cara menghitung pajak pertambahan nilai (PPn) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Tarif PPN & PPnBM
  • Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
  • Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas: Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud; Ekspor BKP Tidak Berwujud; dan Ekspor Jasa Kena Pajak.
  • Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).
  • Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0% (nol persen)

Cara menghitung pajak pertambahan nilai
1. PKP “A” menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual  Rp 25.000.000,00. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
Besar pajak penghasilan =10x Rp25.000.000 = Rp2.500.000
100

PPN sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”.

2. PKP “B” melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp20.000.000,00. PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B”
=10x Rp20.000.000= Rp2.000.000
100

PPN sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”.
3. Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor sebesar Rp15.000.000,00. PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
=10x Rp15.000.000, = Rp1.500.000
100

Ref :http://www.pajak.go.id/<