Rabu, 15 April 2020

Pengertian, Tujuan, dan Fungsi APBD

Wawan Setiawan Tirta
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi APBD| APBD atau Anggaran pendapatan dan belanja daerah dalam pengertian, tujuan dan fungsi APBD perlunya kita mengetahui, mengapa ?.. karna selain tugas dari sekolah, ktia perlu mengetahui tentang APBD ini karna anggaran yang ada di daerah kita atau tempat kita berasal ini dirancang di APBD sehingga perlunya kita mengetahui tentang pendapatan wilayah kita dan anggaran belanja yang dikeluarkan di tempat kita bernaung. APBD sangat bermanfaat karna dampak-dampak dari APBD. Manfaat  APBD dapat dilihat dari tujuan dan fungsi APBD itu sendiri. Pengertian APBD : Menurut UUD No.32 Tahun 2003 tentang pengertian APBD adalah sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dalam peraturan Daerah (perda).

1. Landasan Hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Landasan hukum penyusunan APBD antara lain sebagai berikut..
  • Undang-undang No.32 Tahun 2003 tentang Pemerintah daerah
  • Undang-undang No.33 Tahun 2003 tentang Perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah
  • Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman pengurusan, dan pertanggung jawaban keuangan daerah serta tata cara pengawasan, penyusunan dan penghitungan APBD. 
  • PP No. 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah

2. Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tujuan APBD disusun dengan tujuan untuk dijadikan pedoman oleh pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan dan belanja untuk pelaksanaan pembangunan daerah sehingga kesalahan, pemborosan dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari. Adapun tujuan APBD yang lain antara lain..
  • Membantu pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal
  • Meningkatkan pengaturan atau kordinasi setiap bagian-bagian yang berada pada lingkungan pemerintah daerah. 
  • Membantu menghadirkan dan menciptakan efisensi dan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa publik dan umum. 
  • Menciptakan perioritas belanja atau keutaman belanja pemerintahan daerah. 
  • Menghadirkan dan Meningkatkan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat luas dan pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakila Rakyat (DPRD)
3. Fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Fungsi APBD terbagi atas 5 fungsi yakni fungsi otoritasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi. lihat pembahasannya seperti dibawah ini..

a. Fungsi Otoritasi
Fungsi otoritasi adalah sebagai pedomen untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang bersangkutan.
b. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan, berfungsi sebagai pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. 
c. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan, berfungsi sebagai pedoman untuk menilai kinerja pemerintah daerah
d. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi, berfungsi sebagai dalam pembagiannya harus diarahkan sesuai dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya dan meningkatkan efisiensi/efektivitas ekonomi . 
e. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi, berfungsi dalam pendistribusiannya harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 

Sekian pembahasan Pengertian, Tujuan, dan Fungsi APBD dan lihat juga berbagai macam artikel bermanfaat di .com. Semoga artikel Pengertian, Tujuan, dan Fungsi APBD bermanfaat yang merupakan penilaian tersendiri bagi kami jika para pembaca senang dan jangan lupa berkunjung lagi teman-teman. Amin